Daftar Istilah dan Singkatan
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap. Untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat ad hoc.Anggota
KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang
yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota
serta dibantu oleh 2 (dua) orang petugas
ketertiban dan keamanan
TPS
2.
Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU), Badan Pengawas Pemilu Provinsi (BAWASLU Provinsi) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di pusat dan provinsi yang bersifat tetap. Untuk mengawasi
penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/ kota, kecamatan, desa/kelurahan atau sebutan lainnya,
dan di TPS dibentuk Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)/Pengawas TPS yang bersifat ad hoc.
3.
Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan
satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilu.
4.
Pemilih adalah Penduduk yang pada tanggal
9 Desember 2015 telah berumur
seku- rangnya 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin dan bukan anggota TNI/ POLRI.
5. Pemilih tunadaksa adalah pemilih dengan
cacat tubuh.
6. Pemilih tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
7. Pemilih tunawicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.
8. Pemilih tunarungu adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.
9. Pemilih tunagrahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan mental.
10. Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan /atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
11Saksi Pasangan Calon adalah seseorang yang mendapat mandat secara tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
12. Pemantau Pemilihan dilaksanakan oleh pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
13. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2015, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai.
14. Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah daftar nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
15. Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb-1), adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
16. Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2), adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb-1, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP, KK, Paspor dan /atau identitas lainnya
17. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS lain.
18. Pemungutan suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama atau foto pasangan calon.
19. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak/ keliru dicoblos.
20. Surat Suara adalah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan Calon.
LATIHAN SOAL
10. Berapakah jumlah anggota KPPS pada setiap TPS?
a. 6 orang
b. 7 orang
c. 8 orang
d. 9 orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar