Daftar Istilah dan Singkatan
1. Komisi
Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di pusat, provinsi
dan kabupaten/kota yang bersifat tetap. Untuk penyelenggaraan pemilihan di tingkat
kecamatan dibentuk Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat
desa/kelurahan atau sebutan
lainnya dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan di
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
yang bersifat ad hoc.Anggota
KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang
yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota
serta dibantu oleh 2 (dua) orang petugas
ketertiban dan keamanan
TPS
2.
Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU), Badan Pengawas Pemilu Provinsi (BAWASLU Provinsi) adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di pusat dan provinsi yang bersifat tetap. Untuk mengawasi
penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/ kota, kecamatan, desa/kelurahan atau sebutan lainnya,
dan di TPS dibentuk Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)/Pengawas TPS yang bersifat ad hoc.
3.
Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan
satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilu.
4.
Pemilih adalah Penduduk yang pada tanggal
9 Desember 2015 telah berumur
seku- rangnya 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin dan bukan anggota TNI/ POLRI.
5. Pemilih tunadaksa adalah pemilih dengan
cacat tubuh.
6. Pemilih tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat
melihat.
7. Pemilih tunawicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.
8. Pemilih tunarungu
adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.
9. Pemilih tunagrahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan mental.
10.
Pasangan Calon adalah
pasangan calon peserta Pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan /atau
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
11Saksi Pasangan Calon
adalah seseorang yang mendapat mandat
secara tertulis dari Pasangan Calon/tim
kampanye untuk menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
12. Pemantau
Pemilihan dilaksanakan oleh
pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
13. Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah
tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara,
yakni pada hari Rabu, tanggal
9 Desember 2015,
mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat, termasuk
untuk penghitungan suara yang dimulai setelah
pemungutan suara selesai.
14.
Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah daftar nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat
sebagai Pemilih.
15. Daftar Pemilih
Tambahan 1 (DPTb-1),
adalah daftar pemilih
yang tidak terdaftar
dalam DPT, tetapi
memenuhi syarat sebagai
pemilih.
16. Daftar
Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2), adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
dalam DPT dan DPTb-1, namun memenuhi syarat sebagai pemilih
yang dilayani hak pilihnya pada
hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP, KK, Paspor
dan /atau identitas
lainnya
17. Daftar Pemilih
Pindahan (DPPh), adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS lain.
18. Pemungutan suara
adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut,
nama atau foto pasangan calon.
19. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan
Calon serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak/ keliru
dicoblos.
20.
Surat
Suara adalah satu jenis
perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk
lembaran kertas dengan desain khusus yang
digunakan oleh pemilih untuk memberikan
suara pada Pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan
Calon.
LATIHAN SOAL
10. Berapakah jumlah anggota KPPS pada setiap TPS?
a. 6 orang
b. 7 orang
c. 8 orang
d. 9 orang